JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026. Roy ditahan terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan hal tersebut akan diajukan pada Senin depan, 22 Juni 2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan ada dua hal ya, pertama tahap dua, tahap dua itu pelimpahan tersangka juga berkas-berkas ya," kata Khozinudin di RS Polri Kramatjati, Sabtu (20/6/2026).
"Yang kedua, kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," sambungnya.
Khozinudin menyatakan, terdapat puluhan tokoh yang bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan kliennya. Di antaranya eks Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.