Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Dikabulkan Hakim, Roy Suryo Akan Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Sosial

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |13:40 WIB
Jika Dikabulkan Hakim, Roy Suryo Akan Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Sosial
Roy Suryo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo melayangkan tuntutan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Jika dikabulkan, uangnya akan disalurkan ke yayasan sosial.

Tuntutan itu disampaikan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji, usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (29/7/2026).

"Dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," kata Gafur.

Menurutnya, hal ini untuk menepis adanya motif ekonomi yang dituduhkan kepada pihaknya terkait pengajuan praperadilan ketiga tersebut. Langkah hukum yang diambil ini, kata Gafur, untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan yang keberatan ditahan aparat penegak hukum.

Selain melawan penahanan, pihaknya yang mengajukan praperadilan juga bisa meminta ganti rugi jika permohonan keberatan atas penahanannya dikabulkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement