Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Kembali Digelar 6 Agustus

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |10:29 WIB
JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Kembali Digelar 6 Agustus
Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sidang perkara pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima eksepsi Dokter Tifa alias menggugurkan dakwaan JPU. Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.

Immanuel melanjutkan, perkara itu teregister dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim. Dia menyampaikan bahwa JPU memilih memperbaiki dakwaan ketimbang mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement