Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Kembali Digelar 6 Agustus

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |10:29 WIB
JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Kembali Digelar 6 Agustus
Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, susunan hakim yang mengadili perkara ini yakni hakim ketua Christina Endarwati serta hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Persidangan perdana akan digelar pada 6 Agustus 2026.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis 23 Juli 2026. Dengan begitu, persidangan perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati di ruang sidang.

Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada JPU. "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement