Diduga, suap tersebut terkait raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015–2035 dan raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara Mohamad Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(Salman Mardira)