Indonesia Sepekan: Dari OTT KPK hingga Surat Rachel Maryam ke Dubes RI di Prancis

Fransiskus Dasa Saputra, Jurnalis
Senin 04 April 2016 07:00 WIB
Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (Heru Haryono/Okezone)
Share :

Indonesia sepekan ke belakang, kembali diwarnai cerita memalukan dari prkatik-praktik korupsi yang dilakukan pejabat publik. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi, OTT dugaan suap dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), surat Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi yang meminta agar Konsulat Jenderal RI di Sydney, Australia untuk memfasilitasi kunjungan koleganya, Wahyu Dewanto Suripman ke Negeri Kangguru dan surat yang hampir serupa yang dikirimkan Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam kepada Duta Besar Indonesia di Paris, Perancis.

Berikut rangkuman berita yang menyedot perhatian sepanjang pekan lalu.

1. OTT Ketua Komisi D DPRD DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi.

Ia ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sanusi tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap dari PT Agung Podomoro Land melalui salah satu karyawannya, Trinanda Prihantoro. Pada saat menciduk politikus Gerindra tersebut, Tim Penyidik KPK turut mengamankan uang sebesar Rp1,14 miliar dan USD8.000.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, uang yang diterima Sanusi itu merupakan pemberian untuk kedua kalinya. Sementara uang Rp140 juta pun merupakan sisa uang dari pemberian pertama yang sudah digunakan oleh politikus Gerindra tersebut. "Setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar pada 28 Maret 2016," ujarnya.

Sehingga Sanusi menerima uang sebanyak Rp2 miliar‎ dari pihak PT APL. Sementara, uang sebesar USD8.000 merupakan uang pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap ini.

Seperti diketahui, pada kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK langsung menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Sanusi diduga menerima suap dari PT APL sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta pada OTT 31 Maret 2016 dan uang sebesar Rp1 miliar pada 28 Maret 2016.

Pada kasus ini, Sanusi yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya