Indonesia Sepekan: Dari OTT KPK hingga Surat Rachel Maryam ke Dubes RI di Prancis

Fransiskus Dasa Saputra, Jurnalis
Senin 04 April 2016 07:00 WIB
Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (Heru Haryono/Okezone)
Share :

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. OTT Dugaan Suap PT Brantas Abipraya Terhadap Jaksa di Kejati DKI

KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudud.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI memang tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Brantas pada tahun 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan bulan Maret 2016.

Dua jaksa di Kejati DKI sendiri sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Mereka yakni, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Dua personil Korps Adhyaksa itu diperiksa intensif usai OTT KPK pada Kamis 31 Maret 2016.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berjanji, akan mengungkap siapa pihak penerima suap dari PT Brantas dalam dugaan penghentian kasus di Kejati DKI tersebut. "Akan diberikan update setelah dapat briefing penyidik," tegas dia.

3. Surat Menpan-RB untuk Konjen RI di Sydney

Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi dikabarkan mengeluarkan surat yang meminta agar Konsulat Jenderal RI di Sydney, Australia memfasilitasi kunjungan koleganya, Wahyu Dewanto Suripman ke Negeri Kangguru.

Melalui surat resmi disertai kop Kemenpan RB bernomor B/1337/S.PANRB/03/2016 tertanggal 22 Maret 2016 dijelaskan bahwa kolega Menteri Yuddy, Wahyu Dewanto Suripman akan bertandang ke Australia bersama lima orang anggota keluarganya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya