BANDUNG – Seorang mucikari berinisial MH (50) alias Big Daddy ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Ia diciduk bersama perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel berbintang di Kota Bandung .
Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP M Joni menuturkan, penangkapan diawali kecurigaan adanya perempuan yang dipanggil ke sebuah hotel di Jalan Asia Afrika, Bandung, pada Sabtu (9/4/2016) malam. Big Daddy merupakan mucikari dari praktik prostitusi.
"Petugas langsung lakukan penggeledahan, dan penangkapan terhadapnya," ujar Joni di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/4/2016).
Pada saat bersamaan, di kamar hotel, petugas mendapati seorang PSK perempuan berinisial FK (27). Dia baru saja melayani kencan singkat dengan seorang tamu hotel atas koordinasi Big Daddy.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya alat kontrasepsi, satu ponsel iPhone, satu ponsel Samsung, satu ponsel Lenovo, bukti transfer antarbank, kunci kamar hotel, serta uang tunai sebesar Rp2.750.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHPidana tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara, serta Pasal 506 KUHPidana terkait mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan ancaman tiga bulan kurungan.
(Salman Mardira)