Prabowo Girang Ahok Digarap KPK

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 12 April 2016 11:24 WIB
Foto: Okezone
Share :

Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, Pemprov DKI dinilai salah dalam menentukan patokan harga nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga nilai yang dibayarkan Pemprov DKI dinilai mengalami penggelembungan.

Pemprov DKI merujuk pada NJOP di Jalan Kyai Tapa senilai Rp 20 juta. Padahal seharusnya, menurut BPK, ajuan harga beli dapat didasarkan pada nilai NJOP di Jalan Tomang Utara yang hanya Rp 7 juta.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya