Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, Pemprov DKI dinilai salah dalam menentukan patokan harga nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga nilai yang dibayarkan Pemprov DKI dinilai mengalami penggelembungan.
Pemprov DKI merujuk pada NJOP di Jalan Kyai Tapa senilai Rp 20 juta. Padahal seharusnya, menurut BPK, ajuan harga beli dapat didasarkan pada nilai NJOP di Jalan Tomang Utara yang hanya Rp 7 juta.
(Fahmi Firdaus )