Buronan BLBI Samadikun Hartono Ditangkap di China

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Sabtu 16 April 2016 11:06 WIB
foto: Website Kejagung
Share :

Pada 2003, terangnya, Samadikun Hartono divonis empat tahun penjara. Namun, ia melarikan diri.

"Samadikun itu tinggal di Singapura, dan punya bisnis di China dan Vietnam," ungkap Prasetyo.

Sebagaimana diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya