Kronologi Penjualan Lahan RS Sumber Waras

Fadhly Fauzy, Jurnalis
Sabtu 16 April 2016 15:09 WIB
Foto: Heru Haryono/Okezone
Share :

JAKARTA - Pihak dari Rumah Sakit (RS) Sumber Waras membeberkan kronologi penjualan lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tejanegara menjelaskan, proses jual beli lahan tersebut dilakukan pertengahan Mei 2014. Saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta, melakukan pembelian lahan tersebut senilai Rp1,7 triliun.

"Pada pertengahan Mei 2014, kami melihat running text kalau Ahok telah membeli RS Sumber Waras senilai Rp 1,7 triliun," kata Abraham di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

Abraham mengatakan, padahal saat itu pihaknya tidak pernah melakukan penawaran jual beli tersebut ke pihak Pemprov DKI. "Kami pada dasarnya tidak pernah menawarkan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI," tambah Abraham.

Karena menurutnya, RS Sumber Waras ketika itu tengah terikat hubungan terkait jual beli dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU). Dalam jual beli tersebut, PT CKU mengatakan akan menggunakan lahan tersebut untuk digunakan sebagai Wisma Susun.

Namun, akhirnya perjanjian jual beli dengan PT CKU dibatalkan, lantaran PT CKU tidak dapat memenuhi perjanjian yang telah disetujui. Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta juga tidak menyetujui adanya pembangunan Wisma Susun.

Abraham mengatakan, hal itu disampaikan langsung oleh Ahok ketika pihak RS Sumber Waras bertemu dengan suami Veronica Tan itu untuk mengonfirmasi pemberitaan terkait Pemprov DKI yang membeli lahan RS Sumber Waras.

"Pada waktu pertemuan tersebut (dengan Ahok), Pak Ahok mengatakan bahwa pada dasarnya dan tidak mungkin perizinan itu diubah karena sampai saat ini DKI masih kekurangan rumah sakit," terangnya.

Abraham mengatakan, saat itu pihak RS Sumber Waras hendak menjual sebagian dari lahannya untuk dilakukan peremajaan. Mengetahui hal tersebut, kemudian Ahok langsung menawarkan agar RS Sumber Waras menjualnya kepada Pemprov DKI.

"Di situlah Pak Ahok bilang, 'Kenapa lahan tersebut enggak dijual saja ke Pemprov DKI tetapi dengan satu syarat dijual dengan harga NJOP?'," tambah Abraham.

Akhirnya lahan tersebut pun dijual kepada Pemprov DKI. Saat itu, selain melakukan pembelian dengan harga NJOP, pihak RS Sumber Waras pun meminta harga beli bangunan senilai Rp25 miliar, namun Pemprov DKI tidak menyetujui hal tersebut.

"Pada 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akta pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI. Di dalam akta tersebut, harga tanah sesuai NJOP yang menganut pada PBB tahun 2014, yaitu Rp20.755.000. Kedua, bangunan senilai Rp25 miliar," terangnya lagi.

Akhirnya disetujui, kalau pihak RS Sumber Waras bersedia menjual lahan tersebut dan membatalkan harga pembelian bangunan. Kemudian, Pemprov DKI pun membeli lahan seluas 36.410 meter persegi itu pada akhir 2014. "Jumlah tepatnya Rp 755.689.550.000, kita terima di rekening kita yang di Bank DKI, ditransfer," sebut Abraham.

Lahan yang dijual kepada Pemprov DKI ini merupakan wilayah lahan sayap kiri yang dimiliki RS Sumber Waras. Sedangkan, bagian sayap kanan RS Sumber Waras memiliki luas sekira 3,3 hektare.

Diketahui, dalam sertifikat hak guna bangunan, lahan tersebut atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Menurut Abraham, total lahan seluas 69.888 meter yang terdiri dari dua bidang tanah itu hanya memiliki satu lembar PBB. Namun, Abraham mengaku jika dirinya tidak mengerti terkait hal tersebut karena bukan dirinya yang mengatur.

"Itu yang mengatur dari pemerintah dan kita tidak tahu kenapa jadi satu, itu sudah berjalan sejak 1970, tidak pernah berubah," tukasnya.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya