Usai P-21, Polisi Limpahkan Tahap Dua Pembunuh Bocah dalam Kardus

Regina Fiardini, Jurnalis
Senin 18 April 2016 12:18 WIB
Agus Dermawan alias Agus Pea (Okezone)
Share :

JAKARTA – Berkas perkara pembunuh dalam kardus, Agus Dermawan alias Agus Pea (39), dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pekan ini, rencananya pelimpahan tahap dua akan kembali diserahkan.

"Tahap dua akan dilimpahkan pada pekan ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dalam pelimpahan tahap dua itu, polisi akan menyerahkan Agus Pea beserta barang bukti yang digunakan untuk menewaskan PNF alias Eneng (9).

"Polisi akan menyerahkan Agus, BAP, dan alat bukti yang disita kepada Kejaksaan. Nanti Kejaksaan akan menyerahkan ke PN Jakbar untuk proses persidangan," tuturnya.

(Baca Juga : Kejaksaan Nyatakan Berkas Pembunuhan Bocah dalam Kardus Lengkap)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya