JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Panitera Sekretaris (Pansek) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Edi Nasution menunjukkan bahwa mafia peradilan masih eksis sampai saat ini.
"Ini menunjukkan bahwa praktik suap yang sistematis dan terstruktur mengarah kepada yang sering disebut sebagai mafia peradilan itu memang ada," ujar Asrul saat dihubungi Okezone, Kamis (21/4/2016).
(Baca juga: Panitera Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Ketua PN Jakpus)
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta KPK agar serius menangani kasus ini sebagai wujud membersihkan mafia peradilan di Indonesia.
"Komisi III menginginkan agar KPK benar-benar memberikan porsi dan prioritas pemberantasan yang tinggi terhadap praktek mafia peradilan," jelas Asrul.
Asrul menyarankan kepada KPK untuk menawarkan Pansek menjadi justice collaborator untuk membongkar seluruh praktik suap menyuap dalam menangani perkara di meja hijau.
Terkait keberadaan panitera perkara yang kerap menjadi makelar suap antara hakim dengan para pihak yang berpekara, Asrul meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membereskan masalah ini. Ia juga meminta MA untuk merevolusi mental para pegawai di lingkungan peradilan agar tak ada lagi praktik mafia peradilan.
"Saya kira solusinya bukan menghapus posisi panitera, tetapi merevolusi mentalitasnya terhadap oknum-oknum panitera maupun hakim yang masih tetap melakukan praktik suap," pungkas Asrul.
(Awaludin)