PT Berkah Tagih Utang Tutut Rp510 Miliar

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Kamis 21 April 2016 12:16 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CPTI). Perkara sengketa saham MNCTV (sebelumnya bernama TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) akhirnya selesai.

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong mengatakan, dengan adanya putusan tersebut semakin menguatkan putusan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang dalam putusannya meminta Tutut untuk membayar utang sebesar Rp510 miliar.

"Ya, kita dalam putusan MA ini kan berarti kalau dikabulkan Kasasinya, semakin menguatkan keputusan arbitrasi (BANI) awal menyatakan menghukum kubunya Tutut untuk membayar kepada kita Rp510 miliar ke PT Berkah Karya Bersama," ujar Andi di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Karenanya, atas putusan dari MA tersebut Andi mengaku akan menanggih dari kubu Tutut untuk membayar utang ganti rugi tersebut. Pasalnya, hal itu keputusan BANI yang harus dipenuhi.

"Kita akan menangih Mbak Tutut mana nih putusan arbitrase (BANI) menyatakan, PT Berkah Karya Bersama berhak atas pengembalian pembiayaan tambahan nilainya Rp510 miliar," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya