JAKARTA - Setelah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berkas perkara Agus Dermawan alias Agus Pea akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Artinya, dalam waktu dekat, tersangka pembunuh bocah dalam kardus berinisial PNF (9) itu akan segera menjadi terdakwa dalam sidang.
"Hari ini Kejari Jakarta Barat menerima pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti dalam pembunuhannya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).
Kini, Agus pun sudah dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba.
"Dia akan dipindah ke Rutan Salemba oleh Kejaksaan sembari menunggu persidangan," tambahnya.
(Baca juga: Sebelum Dibunuh Agus Pea Rusak Kemaluan Eneng)
Sebagai informasi, bocah malang itu dibunuh Agus di sebuah rumah bedeng yang menjadi tempat tinggalnya. Sebelum dibunuh, ia sempat memperkosa PNF terlebih dahulu.
Setelahnya, PNF dianiaya hingga tewas. Jasadnya ia bungkus di dalam kardus dan dibuang di daerah Kamal, Jakarta Barat.
Sejak awal, polisi sebenarnya sudah mencurigai Agus sebagai pembunuhnya. Terlebih, anjing pelacak terus berputar-putar di depan bedengnya selama berkali-kali.
Namun karena saat itu belum memiliki akat bukti akhirnya Agus ditahan sebagai tersangka penggunaan narkotika. Selang beberapa hari, polisi menemukan alat bukti berupa kaos kaki milik PNF yang ada di bedeng Agus.
Setelah dilakukan tes DNA, ternyata DNA Agus berada di kaos kaki PNF. Tak bisa mengelak, Agus akhirnya mengakui perbuatan jahatnya terhadap PNF.
(Susi Fatimah)