Ia menambahkan, sebenarnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait ajaran sesat ini sejak awal 2016. Selanjutnya petugas menindaklanjuti laporan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan.
Tetapi, Tajib menghilang. Lalu akhir-akhir ini polisi mendapat kabar bahwa Tajib telah berada di rumahnya. Kemudian petugas langsung mengamankan yang bersangkutan ke mapolres Bangkalan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan statusnya sebagai terperiksa sambil menunggu perkembangan. Kami juga koordinasi dengan MUI dan Muspida terkait kasus ini,” tukasnya. (Fid)
(Fransiskus Dasa Saputra)