JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda eksepsi terdakwa Yulianus Paonganan (Ongen).
"Kita menyatakan bahwa dakwaan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena cacat yuridis," ujar Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Ongen usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Dalam surat dakwaan kata Yusril tidak dijelaskan betul locus delicti peristiwa tersebut. Bahkan, dakwaan itu tidak menjelaskan di mana Ongen melakukan kejahatannya.
"Padahal, locus delicti ini berkaitan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara ini. Keterangan Ongen, itu dilakukan di dalam mobil ketika dia sedang jalan ke Bandung dan dalam perjalanan ke beberapa tempat," terangnya.
Namun sidang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara tidak ada dalam berita acara Ongen meng-upload foto Jokowi itu wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar penolakan kedua sambung Yusril dakwaan JPU tidak begitu jelas apakah delik penghinaan, delik ITE atau delik pornografi. Sebab foto yang diunggah kliennya sudah lama ada dan tidak dibuat oleh Ongen, dan banyak lagi pelanggaran KUHAP yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.
"Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada. Tapi kalau Ongen dituduh menyebarluaskan foto porno, yang foto porno itu siapa?" tanya Yusril.