Freddy Budiman Lolos Hukuman Mati Tahap III

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 27 April 2016 17:08 WIB
Freddy Budiman (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggelar eksekusi mati tahap III terhadap para gembong narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi mati itu, gembong narkoba Freddy Budiman tidak diikutsertakan.

"Sepertinya belum," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2016)

Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut, alasan belum mengeksekusi Freddy Budiman lantaran yang bersangkutan sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Dia mengajukan PK bisa saja dong," katanya. (Baca juga: Mendekam di Nusakambangan, Freddy Budiman Makin Subur)

Saat disinggung Freddy Budiman yang sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Nusakambangan, Prasetyo beralasan karena ia merupakan merupakan penjahat kelas kakap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya