BADUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, memindahkan 63 narapidana (napi) ke Lapas Madiun, Jawa Timur. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Bali Nyoman Putra Surya Atmaja mengatakan, dari sejumlah napi yang dipindah, terdapat tujuh warga negara asing.
Napi yang dipindahkan yakni Michael William Czugaj, napi anggota Bali Nine, warga Australia; kemudian Mohsen Mohammadi Argasi; Alireza Sabarhanlo; Masoud Soltani Nabizadeh; Rouhollah Serish Abadi; dan Shabdazi.
“Keenam orang itu berasal dari Iran, dan satunya anggota Bali Nine. Dari tujuh napi itu semuanya tersandung kasus narkoba. Mereka mendapat hukuman penjara seumur hidup,” papar Putra, di lokasi, Rabu (27/6/2016).
Alasan dipindahkannya para napi di Lapas Kerobokan tersebut lantaran kerap memicu kerusuhan. “Pertama, napi asing ini. Mereka terindikasi sering membuat onar dan memakai narkoba. Makanya, mereka kami pindahkan ke Lapas Madiun,” tandasnya.
(Rachmat Fahzry)