YOGYAKARTA - Fraksi PAN DPRD DIY mengingatkan, Kadipaten Pakualaman dan Keraton Yogyakarta segera mengumumkan paugeran (aturan), sesuai amanat dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13 tahun 2012.
Meski sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu, namun kedua institusi tersebut belum menjalankan sesuai perintah undang-undang tersebut. Kritikan agar segera menyampaikan paugeran ke publik, juga terlihat dari pandangan Fraksi PAN ini saat rapat paripurna penetapan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.
(Baca juga: Paku Alam X Ditetapkan Sebagai Wakil Gubernur DIY)
Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman KPH Tjondrokusumo mengaku, siap menjalankan amanat UUK tersebut. menurutnya, hingga saat ini, pihaknya masih menyusun format paugeran tersebut.
"Kami siap menjelaskan, nanti kita lihat DPRD mintanya seperti apa," kata Tjondrokusumo, yang tak lain merupakan paman dari Paku Alam X ini.
Kesiapan Kadipaten Puro Pakualaman tersebut tinggal menunggu forum di DPRD DIY. Selain itu, kewajiban penyampaian paugeran akan langsung disampaikan oleh Adipati Paku Alam X secara langsung