Kadipaten Pakualaman dan Keraton Siap Beberkan Paugeran

Prabowo, Jurnalis
Rabu 27 April 2016 08:40 WIB
Keraton Yogyakarta
Share :

YOGYAKARTA - Fraksi PAN DPRD DIY mengingatkan, Kadipaten Pakualaman dan Keraton Yogyakarta segera mengumumkan paugeran (aturan), sesuai amanat dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13 tahun 2012.

Meski sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu, namun kedua institusi tersebut belum menjalankan sesuai perintah undang-undang tersebut. Kritikan agar segera menyampaikan paugeran ke publik, juga terlihat dari pandangan Fraksi PAN ini saat rapat paripurna penetapan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

(Baca juga: Paku Alam X Ditetapkan Sebagai Wakil Gubernur DIY)

Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman KPH Tjondrokusumo mengaku, siap menjalankan amanat UUK tersebut. menurutnya, hingga saat ini, pihaknya masih menyusun format paugeran tersebut.

"Kami siap menjelaskan, nanti kita lihat DPRD mintanya seperti apa," kata Tjondrokusumo, yang tak lain merupakan paman dari Paku Alam X ini.

Kesiapan Kadipaten Puro Pakualaman tersebut tinggal menunggu forum di DPRD DIY. Selain itu, kewajiban penyampaian paugeran akan langsung disampaikan oleh Adipati Paku Alam X secara langsung

"Paugeran itu nanti akan langsung disampaikan Adipati Paku Alam X, bukan Kawedangan Hageng," katanya. 

Meski demikian, tidak semua paugeran akan disampaikan ke publik. Ada batasan yang harus dipublikasikan, dan ada yang tidak boleh.

Sementara, Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Nitya Budaya Keraton Yogyakarta GBPH Prabukusumo menegaskan, paugeran merupakan adat istiadat yang tidak bisa diubah. 

"Paugeran itu adat istiadat, tradisi budaya, tidak bisa dirubah begitu saja," jelas GBPH Prabukusumo pada wartawan.

Adik tiri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini menegaskan, paugeran harus dijalankan untuk semua, tidak hanya oleh Sultan tapi juga kerabat dan masyarakat. Sebab, paugeran melekat di masyarakat. 

Pria yang akrab disapa Gusti Prabu ini juga menyampaikan, di masyarakat masih ada yang menyamakan antara paugeran dengan pranatan atau peraturan. Dia menegaskan, keduanya berbeda. Misalny, orang yang hendak menikah, harus ada ijab qobul. Ijab qobul itu ibarat paugeran yang tidak bisa dirubah. 

"Yang bisa dirubah pranatan, nikahnya siang atau malam, mau di Gereja atau Masjid, maupun tempat lain," jelasnya. 

Paugeran tidak bisa berubah, termasuk nama gelar. Menurutnya, paugeran ada yang tertulis dan tidak. Saat ini paugeran Keraton sedang dalam tahap penyusunan yang belum rampung.

Gusti Prabu juga menegaskan Raja Keraton Yogya merupakan laki-laki, bukan perempuan. Gelar Sultan juga memiliki arti imam dalam ajaran Islam. Begitu juga dengan upacara yang digelar Keraton dipimpin oleh laki-laki. 

"Pusaka Ndalem juga Keris Kyai Joko Piturun, apa mau dibikin Nyai Perawan Piturun," katanya dengan nada canda.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya