JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengklaim pihaknya sudah mengantongi izin untuk berunjuk rasa pada Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan istilah May Day.
"Kami sudah dapat cap (surat izin) dari polda-polda dan Mabes Polri juga. Untuk kegiatan ini, aksi unjuk rasa, prinsipnya diterima dan sudah dicap dari mabes, kapolda daerah. Aksi kita dari HI ke Istana kemudian GBK," katanya kepada Okezone, Kamis (28/4/2016).
May Day merupakan momentum bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasinya. Pada hari itulah seharusnya para buruh turun ke jalan untuk mengeluarkan pendapatnya.
"Ini harinya buruh. Bukan cuma aksi, tapi kalau ada di beberapa pemda melakukannya di luar aksi, seperti gerak jalan sehat atau apa pun bentuknya itu boleh-boleh saja. Tapi, buruh tetap aksi," serunya.
(Baca Juga : Kapolda: Demo May Day Tak Boleh Ganggu CFD)
Said Iqbal menegaskan, aksi yang dilaksanakan pada hari libur itu sudah legal. Pasalnya, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menetapkan bahwa tanggal 1 Mei merupakan hari libur nasional.
"SBY sudah menetapkan hari libur jadi ini legal dan diakui di seluruh dunia. Jadi, Sabtu, Minggu, dan libur nasional bisa digunakan aksi hari buruh," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)