"Tapi, pelaku tak sadar kalau aksinya ini terekam kamera CCTV. Dari rekaman kamera ini, pelaku bisa kami bekuk," terangnya pada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (28/4/2016).
Menurut Ginting, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Hanya diaksi yang terakhir inilah, pelaku tak menyadari bila terekam CCTV.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berserta barang bukti sudah ditahan petugasi. Sedangkan seragam polisi milik korban yang ikut dicurinya, diakui belum sempat menggunakannya untuk aksi kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
(Salman Mardira)