BANGKALAN – Sejumlah perusahaan di Pamekasan, Jawa Timur, masih belum membayar pekerjanya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1.350.000.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Budi Heriyanto, kegiatan usaha yang membayar karyawan di bawah UMK didominasi dari segmen pertokoan.
"Umumnya yang tidak bisa memenuhi UMK kebanyakan adalah pertokoan," ucap Budi kepada awak media, Minggu (1/5/2016).
(Baca Juga : Ribuan Buruh Mojokerto Mulai Bergerak ke Surabaya)
Ia menjelaskan, di sejumlah pertokoan, para pekerja rata-rata dibayar dengan upah Rp900 ribu sampai Rp1 juta. Pemilik toko beralasan mereka belum mampu membayar upah pekerja sesuai UMK.
Budi berharap, dengan momentum Hari Buruh, perusahaan dapat membayar karyawannya sesuai UMK karena itu merupakan hak para buruh dan sudah sering diperjuangkan.
"Dari dulu tuntutan kami dibayar sesuai UMK. Tapi praktik di lapangan, tidak semua perusahaan bisa memenuhi UMK," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)