PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2016 17:40 WIB
Sidang praperadilan soal kasus Sumber Waras (Okezone)
Share :

"Tidak sesuai konteks praperadilan, maka gugatan tersebut harus ditolak. Karena, BPK tidak memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan, dan jelas pemohon (MAKI) telah menyimpang dari subjek," kata Nursiam.

Menanggapi hasil putusan pengadilan, koordinator MAKI Boyamin Saiman menerima keputusan hakim. Ia menilai hakim sudah punya pertimbangan tersendiri dalam memutuskan perkara ini.

"Saya enggak apa-apa. Gugatan dalam rangka mengontrol kerja KPK. Tapi menurut hakim (tuntutan MAKI) bukan wewenang praperadilan," ungkap Boyamin.

Sementara kuasa hukum KPK, Retno Cusnia, yang ditemui usai persidangan menilai putusan hakim terkait praperadilan ini sudah tepat. Menurut Retno, gugatan praperadilan MAKI ini terkesan memakasa dan coba mengintervensi proses hukum di KPK.

(Baca juga: MAKI Nilai Proses Pengadaan Lahan Sumber Waras Belum Selesai)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya