PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2016 17:40 WIB
Sidang praperadilan soal kasus Sumber Waras (Okezone)
Share :

"Siapa pun boleh mengajukan gugatan, tapi jangan sampai menyimpang dari tujuan semula. Kalau dipaksa kita enggak bisa. Enggak bisa juga KPK diintervensi dalam proses penyelidikan," ucap Retno.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya terkait pengusutan pembelian lahan RS Sumber Waras setelah gugatan sebelumnya ditolak hakim. Namun pada perkara kali ini, MAKI tidak hanya menggugat KPK tapi juga BPK.

Boyamin menilai BPK juga harus digugat karena polemik RS Sumber Waras berpangkal pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, MAKI telah meminta BPK untuk menjadi saksi melawan KPK. Namun, pihak BPK kerap tidak hadir.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya