"Siapa pun boleh mengajukan gugatan, tapi jangan sampai menyimpang dari tujuan semula. Kalau dipaksa kita enggak bisa. Enggak bisa juga KPK diintervensi dalam proses penyelidikan," ucap Retno.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya terkait pengusutan pembelian lahan RS Sumber Waras setelah gugatan sebelumnya ditolak hakim. Namun pada perkara kali ini, MAKI tidak hanya menggugat KPK tapi juga BPK.
Boyamin menilai BPK juga harus digugat karena polemik RS Sumber Waras berpangkal pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, MAKI telah meminta BPK untuk menjadi saksi melawan KPK. Namun, pihak BPK kerap tidak hadir.
(Salman Mardira)