Ahok Lecehkan Kontrak Politik Jokowi soal Penggusuran

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2016 21:16 WIB
Diskusi Redbons (foto: M. Sabki/Okezone)
Share :

2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi:

a. Legalisasi kampung illegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.

 

b. Pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata Pemukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung miskin.

 

c. Perlindungan dan penataan ekonomi: PKL, becak, nelayan tradisionil, pekerja, rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.

 

3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya