Atas kejadian itu, Erlinda berharap agar pihak sekolah dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku agar kasus tersebut tidak terulang kembali dan menjadi budaya disekolah.
"Hukumannya, tidak diberikan kesempatan ke jenjang selanjutnya, meski sudah akan kerja, satu sampai dua tahun secara pribadi," tambahnya.
Perlu diketahui, seorang siswi kelas X SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, berinisial A (15) di-bully oleh kakak kelasnya disalah satu tempat tongkrongan yang tak jauh dari sekolah tersebut. Bully tersebut ramai menjadi perbincangan setelah sebuah video seorang siswi di-bully dengan cara disiram air, dan disuruh mengenakan bra diluar pakaiannya diunggah di sebuah media sosial.
(Awaludin)