Badan Kehormatan Larang Anggota Dewan Pakai Jeans

Antara, Jurnalis
Jum'at 06 Mei 2016 17:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

MEDAN - Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang tata cara berbusana bagi wakil rakyat saat menjalankan tugas dan mengikuti berbagai persidangan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut Syamsul Bahri Batubara mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat adanya sejumlah wakil rakyat yang kurang tertib dan kurang memiliki kesadaran dalam berpakaian yang tepat.

Di antaranya, tidak menggunakan busana yang layak dalam persidangan, bahkan ada yang mengenakan celana jeans ketika mengikuti rapat paripurna. Padahal, setiap tahun dialokasikan anggaran dalam APBD untuk penyediaan pakaian bagi seluruh anggota DPRD Sumut tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, anggota DPRD Sumut diharuskan untuk menggunakan pakaian sipil harian ketika mengikuti rapat komisi atau paripurna yang tidak memiliki agenda pengambilan keputusan.

Namun jika rapat paripurna tersebut dengan agenda pengambilan keputusan, seluruh wakil rakyat harus mengenakan pakaian sipil harian dengan baju berlengan panjang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya