MANDO - Tim Bareskrim Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Polda Sulut dan Polda Gorontalo melakukan gelar perkara tertutup terkait dugaan kasus pemerkosaan oleh 19 pria terhadap satu gadis Manado, tadi malam.
Saking tertutupnya, wartawan dilarang masuk ke halaman Mapolda Sulut. Sehingga awak media kesulitan mencari informasi terkini terkait perbuatan cabul yang dikabarkan melibatkan dua polisi tersebut.
Dalam gelar perkara itu melibatkan tujuh anggota dari Bareskrim, tiga dari Propam Mabes Polri, bersama sejumlah personel Polda Sulut dan Polda Gorontalo.
Sejumlah wartawan yang menunggu hampir dua jam sempat diusir oleh anggota provost yang berjaga di sana.
Pelarangan wartawan ini tidak seperti gelar perkara sebelumnya. Namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengaku tidak mengetahui pelarangan tersebut.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa hasil gelar perkara itu hampir sama dengan sebelumnya. Polisi belum mendapat titik terang atau tanda - tanda adanya pemerkosaan. Sehingga belum ditetapkan tersangka.
(Abu Sahma Pane)