SEMARANG - Kodim 733/BS Semarang menyita sebuah topi dan dua set pin berlambang bintang dari toko penjaja barang-barang antik di Pasar Klithikan, Kota Lama Semarang. Barang-barang ini disita anggota Kodim karena dianggap menjadi atribut paham komunisme.
Penyitaan ini terjadi saat Kodim Semarang menggelar rasia atribut PKI, Rabu malam (11/5/2016). Namun, jalannya penyitaan ini sempat mendapat protes dari pemilik barang.
"Yang dilarang kan ideologinya bukan lambangnya, Pak," kata si pemilik toko yang kena razia, Sahrul, kepada petugas yang hendak melakukan penyitaan, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, kata petugas, logo komunisme juga sebenarnya dilarang. "Oh tidak bisa. Tetap saja ini dilarang," kata salah seorang petugas yang kemudian memberi pemahaman ke Sahrul soal larangan peredaran lambang ideologi yang haram di Indonesia itu.
Usai diberi pemahaman, Sahrul mengaku baru tahu ada larangan seperti itu. "Saya tidak tahu pak. Mohon maaf jika memang aturannya ternyata seperti itu," ujar Sahrul.
Kepada wartawan, Sahrul mengaku mendapat topi dan pin berlambang bintang itu dari dari kawannya yang sering melawat ke luar negeri.
"Jadi biasanya saya nitip. Misal dia ke mana, saya nitip pernak-pernik militer dari sana," ujar Sahrul.
Sahrul menyatakan menyesal dan berjanji tidak bakal mengulangi. "Tidak ngerti kalau itu dilarang. Kalau tahu saya langsung kasihkan ke berwajib," terang Sahrul.
(Fiddy Anggriawan )