Pejabat MA Akui Terima Rp500 Juta Terkait Kasus di Pekanbaru

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 16 Mei 2016 18:19 WIB
Uang (Foto: Ilustrasi)
Share :

(Baca juga: Penyuap Pejabat MA Didakwa Berikan Uang Rp400 Juta)

Andri menjelaskan uang Rp500 juta itu berasal dari seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru. Uang tersebut diakui Andri sebagai hadiah atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang berperkara di mana terdapat tiga perkara yang hasilnya memuaskan pihak yang bekerjasama dengan Andri.

"Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua," tukas Andri

Dalam persidangan ini, Ichsan Suaidi didakwa memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Andri. Uang tersebut dimaksudkan agar Andri membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi dengan Ichsan sebagai terdakwa.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya