Di depan hakim, Andri mengaku mendapatkan uang Rp500 juta dari seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru. Uang itu diakui Andri sebagai hadiah atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang berperkara dimana terdapat tiga perkara yang hasilnya memuaskan pihak yang bekerjasama dengan Andri.
"Ada Yang Mulia, Rp500 juta dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru," ujar Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Setelah mendengar jawaban dan alasan Andri itu, hakim John sontak marah karena perbuatannya yang telah dilakukan Andri mencoreng marwah peradilan.
"Abnormalitas yang kalian praktikkan yang bikin orang bertanya. Jangan harapkan yang lain analisa. You analisa sendiri. Apa kira-kira penilaian terhadap manusia mempraktikkan itu," bentak hakim John dengan penuh kesal.
"Itu parah betul itu menjual nama orang. Sebab perkara nyasarnya jangan kepada (hakim) si A, si B, kalau bisa si ini. Berarti itu main-main. Anda penjual karcis. Orang di luar sana tahunya saudara akan mempengaruhi (perkara) di dalamnya," lanjut Hakim John.
Tak hanya memarahi Andri, hakim John juga memarahi saksi lainnya yakni anggota panitera muda MA, Kosidah. Jawaban Kosidah yang berkali-kali mengatakan 'tidak tahu' dan 'lupa' membuat hakim meragukan kejujurannya.