Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 26 Orang di Yogya Belum Disidangkan

Agregasi Harian Jogja, Jurnalis
Senin 16 Mei 2016 13:44 WIB
Ilustrasi
Share :

HARIAN JOGJA – Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali dihebohkan dengan meninggalnya 10 orang yang tewas akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Sebelumnya, daerah yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X ini juga tercatat pernah memiliki kasus yang sama, bahkan, saat itu ada 26 orang yang harus meregang nyawa akibat miras oplosan.

Pihak kepolisian bahkan telah mengamankan Sasongko (45) dan Sori Badriah (42), sebagai tersangka pembuat miras oplosan saat itu. Warga Jalan Adisutjipto, Dusun Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman ditangkap karena meracik miras oplosan yang menewaskan 26 orang pada Februari 2016. Kini, ia masih mendekam di tahanan Polres Sleman karena berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar menjelaskan, memasuki bulan ketiga pasca kasus itu mencuat, tersangka Sasongko dan istrinya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia beralasan penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Belum, sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara, paling pekan-pekan ini akan segera kita limpahkan,” ujar Sepuh, seperti dikutip dari Harian Jogja, Senin (16/5/2016).

Sementara, Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Sleman, Ipda Bowo Dwi Nugroho menjanjikan, pelimpahan berkas perkara Sasongko dan istrinya akan diusahakan pekan ini hingga pekan depan.

Menurutnya, dalam hal kelengkapan berkas tidak ada kendala yang signifikan. Hanya, pihaknya ingin secara keseluruhan bisa lengkap agar bisa benar-benar menjerat tersangka saat sidang di pengadilan.

“Tidak ada kendala, tetapi memang kami harus benar-benar lengkap, kami tidak ingin kalah di pengadilan, karena kasusnya beda dengan Tipiring, kami gunakan UU Kesehatan sekaligus UU Pangan,” ujarnya.

Bowo menegaskan, Polres Sleman tidak berubah dalam menjerat Sasongko, yaitu melanggar Pasal 204 KUHP, UU 18 tahun 2013 tentang Pangan dan UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Karena dia memperjualbelikan miras oplosan dengan meracik secara asal-asalan lalu dijual kepada konsumen, jadi belum tahu tingkat keamanan dan higienisnya barang minuman yang dijual tersebut,” tuturnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya