Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 26 Orang di Yogya Belum Disidangkan

Agregasi Harian Jogja, Jurnalis
Senin 16 Mei 2016 13:44 WIB
Ilustrasi
Share :

Menurutnya, dalam hal kelengkapan berkas tidak ada kendala yang signifikan. Hanya, pihaknya ingin secara keseluruhan bisa lengkap agar bisa benar-benar menjerat tersangka saat sidang di pengadilan.

“Tidak ada kendala, tetapi memang kami harus benar-benar lengkap, kami tidak ingin kalah di pengadilan, karena kasusnya beda dengan Tipiring, kami gunakan UU Kesehatan sekaligus UU Pangan,” ujarnya.

Bowo menegaskan, Polres Sleman tidak berubah dalam menjerat Sasongko, yaitu melanggar Pasal 204 KUHP, UU 18 tahun 2013 tentang Pangan dan UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Karena dia memperjualbelikan miras oplosan dengan meracik secara asal-asalan lalu dijual kepada konsumen, jadi belum tahu tingkat keamanan dan higienisnya barang minuman yang dijual tersebut,” tuturnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya