Puluhan Warga Asing Dideportasi dari Indonesia

Antara, Jurnalis
Selasa 17 Mei 2016 19:17 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

MATARAM - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi sebanyak 54 warga negara asing (WNA) karena masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen jelas dan menyalahi izin tinggal.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram R Agung Wibowo mengatakan, 54 WNA dideportasi dari Indonesia sejak Januari hingga April 2016, karena masuk tanpa dokumen yang sah, memalsukan dokumen, dan menyalahi izin tinggal (over stay).

"Kebanyakan dari mereka ini adalah wisatawan. Tetapi selama berada di NTB ternyata mereka menyalahgunakan izin tinggal dan dokumen melancong untuk bekerja," katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Imigrasi Mataram untuk Januari jumlah WNA yang berhasil diamankan ada tujuh orang, Februari 25 orang, Maret 15 orang, dan April tujuh orang. Sehingga totalnya menjadi 54 orang.

Sementara, untuk asal negara 54 orang ini, yakni Rusia tiga orang, Spanyol dua orang, Malaysia tiga orang, Inggris dua orang, Italia satu orang, Selandia Baru satu orang, selebihnya merupakan warga China.

"Khusus untuk WNA Tiongkok ini, mereka kita tangkap saat sedang bekerja di salah satu perusahaan listrik di wilayah Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.

Ia mengakui, ke 54 WNA yang kini telah di deportasi ke negara asalnya itu, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Namun, dari 54 itu terdapat dua orang yang berproses hingga pengadilan, yakni satu warga Myanmar dan satu orang dari Italia.

"Atas dasar itu, Imigrasi Mataram kemudian melakukan pendeportasian," katanya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya