"Khusus untuk WNA Tiongkok ini, mereka kita tangkap saat sedang bekerja di salah satu perusahaan listrik di wilayah Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.
Ia mengakui, ke 54 WNA yang kini telah di deportasi ke negara asalnya itu, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Namun, dari 54 itu terdapat dua orang yang berproses hingga pengadilan, yakni satu warga Myanmar dan satu orang dari Italia.
"Atas dasar itu, Imigrasi Mataram kemudian melakukan pendeportasian," katanya.
(Salman Mardira)