Masalah ini sebenarnya merupakan sengketa lahan yang berlarut-larut antara warga Kebonharjo dengan PT KAI yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kebonharjo berdasarkan sertifikat groundkart dari Jaman Belanda.
Namun, warga Kebonharjo berkukuh sah menghuni lahan mereka karena mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan Nasional wilayah Semarang.
Hartono menambahkan apabila mereka benar-benar terusir, bakal ada ratusan warga Semarang yang bakal menjadi gelandangan. "Kita akan menjadi gelandangan kalau digusur. Padahal kita sudah sah menempati rumah kita," tegas Hartono.
(Angkasa Yudhistira)