JAKARTA - Buntut dari pemberian sanksi terhadap maskapai Lion Air, pejabat Kementerian Perhubungan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin 16 Mei 2016.
Laporan yang teregister dengan Nomor LP/512/V/2016 Bareskrim itu melaporkan Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 421 dan 335 KUH Pidana.
(Baca Juga: Tolak Sanksi Kemenhub, Lion Air Merasa Diperlakukan Tak Adil)
"Bukan disomasi, kita melalui proses jalur hukum. Kita melaporkan, saya diperlakukan seperti ini benar enggak nih. Ada enggak kesewenang-wenangan. Ada enggak pelanggaran Pasal KUH Pidana 421. Itu kita laporkan ke polisi, Mabes Polri," kata Direktur Utama Lion Air Edwar Sirait saat jumpa pers di Lion Tower Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud Edward adalah terkait penandatanganan surat dalam pemberian dua sanksi kepada Lion Air yakni pembekuan ground handling dan pelarangan penambahan rute baru dalam kurun waktu enam bulan.