Komplotan Curanmor di Tangerang Diringkus

Selly Loamena, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2016 21:22 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

TANGERANG - Polres Tangerang Selatan meringkus empat anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor yang selalu beraksi di wilayah Kecamatan Pondok Aren dan Serpong.

Mereka adalah UM (23), HR (25) dan TY (19). Serta, RP (28) yang merupakan penadah atas barang curian pelaku. Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, keempat pelaku ditangkap di Parung, Bogor.

"Mereka selalu beroperasi di tempat sepi dan di saat pemilik kendaraan lengah," katanya, Kamis (19/5/2016).

Ditambahkan Ayi Supardan bahwa polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan, seperti satu unit Honda Scoopy, satu unit Yamaha Mio, Kunci Leter T berikut lima anak kunci serta uang tunai senilai Rp600 ribu.

Tersangka UM, HR, TY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan RP dijerat Pasal 480 KUHP, tentang menampung barang curian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya