Polemik Pencabutan Perda Miras, Mendagri: Jabatan Saya Taruhannya

Antara, Jurnalis
Sabtu 21 Mei 2016 19:23 WIB
Share :

Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga menjadi pemicu kejahatan.

Di Papua, misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.

Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya.

Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya memprotes Mendagri terkait dengan persoalan pencabutan Perda Pelarangan Minuman Keras yang dinilai bertentangan dengan Permendag, padahal hal itu justru menyalahi Pancasila dan kebijakan revolusi mental.

"Itu juga menyalahi ajaran agama bahwa minuman keras merupakan sumber asal dari segala bentuk kejahatan, seperti pembunuhan, kejahatan seksual, kecelakaan, dan narkoba," kata Ketua Tanfiziah PCNU Kota Surabaya Dr. Achmad Muhibbin Zuhri, M.Ag. di Surabaya, Sabtu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya