Mensos Setuju Pembunuh Eno Dihukum Mati

Iqbal Multatuli, Jurnalis
Sabtu 21 Mei 2016 01:59 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (Okezone)
Share :

SERANG - Tiga orang pelaku kekerasan seksual disertai pembunuhan terhadap Eno Parihah, warga Kampung Bangkir, Desa Pegandikan Kecamatan Lebak Wangi pantas mendapat hukaman mati. Namun, pro-kontra masih terjadi bila hukuman mati itu diterapkan kepada pelaku yang masih di bawah umur.

"Kalau kita melihat hal yang terkait dengan hal yang menimpa ananda Eno Parihah maka sudah pantas kalau pelakunya dihukum mati," tegas Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan, Jumat (20/5/2016).

Khofifah mengungkapkan, pelaku di bawah umur tidak bisa dikenakan hukuman mati. Sebab, undang-undang tidak memperbolehkan jeratan hukuman mati dijatuhkan kepada RAI (16) salah satu pelaku pembunuh sadis Eno.

(Baca Juga: Pimpin Doa untuk Eno, Mensos Meneteskan Air Mata)

"Kalau pemberatan tidak berlaku bagi pelaku di bawah umur tetapi yang sudah dewasa itu bisa dilakukan pemberatan kalau lihat kasusnya maka sudah pantas dihukum mati," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya