Penangkapan Ketua PN Kepahiang Diduga Terkait Kasus RSUD M Yunus

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 23 Mei 2016 21:57 WIB
Mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Tiba di Polda Bengkulu (Foto: Demon Fajri)
Share :

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua oknum hakim berinisial JP, TN, dan oknum panitera PN Kepahiang berinisial BI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (23/5/2016) sore.

Kedua oknum hakim yang tertangkap KPK itu sedang menangani kasus korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu, yang merugikan negara Rp5,4 miliar pada 2012. Diduga penangkapan terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSUD M Yunus, berinisial SS.

Tidak hanya itu, dua warga sipil yang diduga sebagai pengantar uang saat transaksi di salah satu lokasi di Kota Bengkulu turut digiring Tim Satgas KPK.

 (Baca: KPK Tangkap Ketua PN Kepahiang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya