JAKARTA - Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkuku, Encep Yuliadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana honorer dewan pembina RSUD M. Yunus Bengkulu.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin, serta dua mantan pejabat RS M Yunus, Edi Santoni dan Safri Safei.
Saat tangkap tangan itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang ratusan juta. Uang yang diberikan Edi dan Safri sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi di RSUD M. Yunus tersebut agar divonis bebas.
Selaku pemberi suap Edi dan Safri disanka melanggar Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu selaku penerima Janner dan Toton, disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Susi Fatimah)