BENGKULU - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, untuk segera didakwakan ke pengadilan.
Lima tersangka beserta barang bukti kasus suap penanganan perkara korupsi honor dewan pembina di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu itu, juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditempatkan di Kejati.
Kelima tersangka kasus suap tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim PN Tipikor Bengkulu, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton; Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni; mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Safri Safei.
Penyerahan dan pemeriksaan berkas perkara berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Kamis (15/9/2016). Lima tersangka ikut dihadirkan. Mereka dibawa dengan lima mobil dan langsung menuju aula. Keluarga kelima tersangka ikut datang ke sana.
Tersangka Badarudin Bacshin terlihat mengenakan tongkat dan dipapah penyidik saat tiba di Kejati, karena baru selesai menjalani operasi. “Kaki baru usai operasi,'' kata Badarudin.