JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, Siti Insirah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Siti Insirah diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus ini. Hari ini, Kamis (26/8/2016) Siti Insirah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Santoni, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus yang diduga menyuap sejumlah hakim dalam kasus ini.
"Iya hari ini Siti Insirah akan diperiksa untuk tersangka ES," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2016).
(Baca: Usut Suap Ketua PN Kepahiang, KPK Bidik Hakim Siti)
Selain Siti, penyidik KPK hari ini juga memanggil Hakim Toton sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan Siti ini akan didalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mengingat Hakim Siti adalah salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.