Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Serahkan Berkas Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu ke Jaksa

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 15 September 2016 |12:37 WIB
KPK Serahkan Berkas Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu ke Jaksa
Kepala PN Kepahiang Janner Purba (mengenakan rompi) saat tiba di Kejati Bengkulu (Demon/Okezone)
A
A
A

 

Badarudin Bacshin saat tiba di Kejati Bengkulu (Demon/Okezone)

Sebagaimana diketahui kelima tersangka ditangkap Satgas KPK pada Senin 23 Mei 2016, karena melakukan suap terkait perkara korupsi honor dewan pembina di RSUD) M Yunus. Suap itu dimaksud agar hakim membebaskan terdakwa korupsi tersebut dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi di RSUD M Yunus itu disangka sebagai pemberi suap. Saat melakukan penangkapan, Satgas KPK turut mengamankan uang suap Rp150 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement