Badarudin Bacshin saat tiba di Kejati Bengkulu (Demon/Okezone)
Sebagaimana diketahui kelima tersangka ditangkap Satgas KPK pada Senin 23 Mei 2016, karena melakukan suap terkait perkara korupsi honor dewan pembina di RSUD) M Yunus. Suap itu dimaksud agar hakim membebaskan terdakwa korupsi tersebut dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi di RSUD M Yunus itu disangka sebagai pemberi suap. Saat melakukan penangkapan, Satgas KPK turut mengamankan uang suap Rp150 juta.