Uang itu diserahkan Safri kepada Janner pada Senin 23 Mei 2016. Sementara, Rp500 juta diberikan Edi pada 17 Mei 2016 dan masih disimpan Janner.
Selaku pemberi suap, Edi dan Safri disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara yang menerima suap, Janner dan Toton, disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)