Sebelumnya, insiden lolosnya sejumlah penumpang asing maskapai Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 lalu berbuntut panjang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan ground handling atau pelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat hingga ke dalam terminal.
Tak hanya itu, Kemenhub juga memberikan sanksi pembekuan sementara 95 rute penerbangan baru Lion Air dan pelarangan penambahan rute penerbangan selama enam bulan ke depan.
(Fiddy Anggriawan )