"Keinginan kami datang ke tempat ini, apakah yang kami alami wajar atau ada hal lain. Kami berharap di lembaga terhormat ini bisa diklarifikasi. Kami ingin hak kami sebagai warga negara. Kalau bersalah kami siap dihukum. Kalau ada kekuarangan kami bisa prbaiki," tegasnya.
Diketahui, Kemenhub mengeluarkan surat pembekuan izin rute baru Lion Air selama enam bulan pada 11 Mei 2016. Tak hanya pembekuan izin rute baru, Kemenhub kembali bertindak tegas dengan membekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan pada 17 Mei 2016.
(Fiddy Anggriawan )